Selasa 29 Sep 2015 12:50 WIB

Deddy Mizwar: Pelonggaran Penjualan Miras tak Menguntungkan

 Wagub Jabar, Deddy Mizwar mencoba beras raskin di halaman belakang Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (22/1).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wagub Jabar, Deddy Mizwar mencoba beras raskin di halaman belakang Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Plh Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menilai rencana kebijakan Kementerian Perdagangan untuk melonggarkan peredaran dan penjualan minuman bukan kebijakan yang menguntungkan.

"Saya kira melonggarkan miras bukan kebijakan yang menguntungkan. Jangan coba-coba sama barang memabukkan, barang yang memabukkan itu 'ibu' dari segala kejahatan," kata Deddy Mizwar, di Kota Bandung, Selasa (29/9).

Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut tentang aturan baru dari Kementerian Perdagangan mengenai hal tersebut. Ia menuturkan sebaiknya aturan mengenai penjualan miras di Indonesia harus lebih diperketat bukan malah dilonggarkan penjualannya.

"Kalau perlu tidak ada sama sekali. Menurut saya, kalau itu merusak langsung masyarakat, menghilangkan kesadaran maka mabuk tadi adalah ibu dari semua bencana," ujar dia.

Apa yang sudah dilakukan mantan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel yang mengeluarkan kebijakan pengetatan penjualan miras di tempat-tempat yang sudah ditentukan sebelumnya sudah tepat sehingga, kata Deddy Mizwar, kebijakan pelonggaran penjualan miras adalah kebijakan yang keliru.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Regulasi itu melarang penjualan miras dan minuman beralkohol (minol) di minimarket. Miras hanya boleh dijual di kawasan wisata masing-masing daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement