REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Mabes Polri guna meminta data kasus korupsi tahun 2010-2014. Hal tersebut untuk mencocokkan data yang dimiliki oleh ICW sendiri.
Divisi Investigasi ICW, Lais Abid mengatakan, terdapat perbedaan data antara ICW dengan polri. Data yang dimiliki ICW terdapat 536 kasus korupsi dalam rentan 2010-2014 yang ditangani kepolisian. Sementara data kepolisian sendiri sebanyak 5.485 kasus.
"Data kita cuma 10 persen dari data kepolisian. Makanya hari ini secara resmi kita meminta informasi detail kasus itu," ujar Lais, di Mabes Polri, Senin (28/9).
Lais menjelaskan, data yang dimiliki ICW diambil melalui jaringan yang ada di daerah. Termasuk dari media dan website aparat penegak hukum. Menurut Lais, hampir setiap semester ICW meminta informasi ke Kejaksaan dan kepolisian terkait statistik penanganan kasus.
"Tapi yang diberikan hanya data minim saja, misal di Polda sekian kasus yang ditangani," kata Lais.
Lais akan menunggu hingga 14 hari sejak mengajukan surat permintaan data kasus korupsi ke polri. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Jika tidak mendapatkan respons atau tidak sesuai dengan permintaan maka, akan dilaporkan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Ada 30 hari kerja, kalau tidak direspons juga, baru bisa masuk ke sengketa informasi di komisi informasi. Nanti yang memutuskan komisi informasinya," kata Lais.