REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Managemen Alfamart memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang diterima oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ferdy Sambo beserta jajarannya, Senin (28/9).
Pertemuan koordinasi tersebut menindaklanjuti keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam menangkap para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di minimarket.
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk selaku pemilik jaringan ritel Alfamart dan Alfamidi mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Metro Jaya menangkap para pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, yang terjadi pada Sabtu (5/9) di toko Alfamart Marga Jaya, Kota Bekasi.
Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman mengatakan, agenda pertemuan tersebut, diantaranya membahas sistem keamanan minimarket, pemetaan lokasi Toko 24 Jam, dan sistem komunikasi yang terintegrasi antara pengelola toko dengan pihak kepolisian yang perlu disepakati antara kedua belah pihak.
“Hasil pertemuan hari ini akan kami tindaklanjuti di tingkat internal kami dan hasilnya akan segera kami laporkan pada pihak kepolisian,” ujar Nur dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (28/9).
Kedatangan Nur Rachman saat itu didampingi Operational GM Alfamart, Dwi Aryo Darmasto beserta jajarannya. “Agenda ini dijalankan sebagai upaya perusahaan meminimalisasi tindak kriminal khususnya pencurian di jaringan toko Alfamart,” ujarnya.
“Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian dalam membantu mencegah tindak kejahatan di minimarket yang telah meresahkan pengusaha. Melalui sinergi ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali,” terang Nur Rachman.