Senin 28 Sep 2015 17:37 WIB
Pasal Kretek

Gerindra Heran Pasal Kretek Muncul

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Para pekerja rokok kretek di sebuah pabrik.
Foto: blontankpoer.blogsome.com
Para pekerja rokok kretek di sebuah pabrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari fraksi Gerindra, Martin Hutabarat mengaku heran ada pasal kretek yang ada di Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Dalam pandangan mini fraksi, tidak ada pasal tersebut di draf RUU Kebudayaan. Namun, di pandangan umum Baleg, pasal itu muncul.

“Saya lihat sebelum disetujui dalam panja (panitia kerja) pasal itu tidak ada,” kata Martin kepada Republika.co.id di kompleks parlemen Senayan, Senin (28/9).

Martin menambahkan, pihaknya juga kaget muncul penolakan atas pasal kretek dalam RUU Kebudayaan. Dalam sepengetahuannya memang tidak ada pasal yang menyebut kretek sebagai warisan budaya nasional. Martin mengaku sudah mengecek dalam pandangan mini fraksi Gerindra di Baleg, juga tidak ada yang menyebut soal pasal kretek sebagai warisan budaya nasional.

Gerindra tidak memberikan tanggapan apapun terkait hasil harmonisasi RUU Kebudayaan. Namun, setelah disahkan oleh Baleg, ternyata pasal itu muncul. Akibatnya, muncul pro kontra di masyarakat terkait kretek dianggap warisan budaya. Gerindra akan menyelidiki soal masuknya pasal itu di Baleg.

“Kita akan selidiki itu, siapa yang mengusulkan dan kapan diusulkan, dalam rancangan yang diajukan ke Baleg itu tidak ada,” tegas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement