Senin 28 Sep 2015 17:20 WIB
Pasal Kretek

Pasal Kretek akan Kembali Dibahas di Baleg

Rep: Agus Raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
rokok kretek
rokok kretek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI, Khrisna Mukti mengatakan pasal kretek yang masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan sudah menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Sebab itu, pasal ini akan kembali dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menurut Khrisna, pasal ini menimbulkan tuduhan buruk, karena akan disisipi produk-produk rokok. “Besok mau dibahas lagi melalui Baleg, kan lagi ribut soal pertembakauan. Kalau kalau kita lihat ini kan bagian dari industri budaya, tapi banyak budayawan yang suudzon yang nantinya RUU Kebudayaan akan disisipi produk-produk rokok,” kata dia di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Keberadaan pasal ini, menurut Krishna, banyak ketakutan dengan adanya pasal kretek ini di RUU Kebudayaan. Yaitu, perusahaan rokok menjadi lebih leluasa bergerak untuk menghasilkan produk-produk rokok.

Di sisi lain, keberadaan kretek menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini harus dilestarikan di Indonesia. Sebab, kretek sudah menjadi tradisi nenek moyang bangsa Indonesia.

Anggota DPR yang juga seorang artis ini menambahkan, urgensi pasal kretek bukan pada soal kebudayaannya, namun lebih pada pengelolaan industri budaya tersebut. Selama ini, terkait budaya susah untuk dikelola, terlebih soal industri budaya.

Dengan adanya RUU Kebudayaan, akan ada dana dari APBN sehingga lebih mudah untuk menjalankan dan mengatur industri budaya. Kalaupun disahkan dalam UU Kebudayaan, kretek akan menjadi bagian dari industri kebudayaan yang akan dilindungi.

“Selama ini kan belum ada yang mengatur soal kretek ini,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement