REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD), Syarifuddin Sudding mengatakan MKD menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Senin (12/10).
"Dijadwalkan (pemanggilan kedua) pada 12 Oktober karena mereka baru kembali ke Jakarta pada tanggal 30 September," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (28/9).
Dia menjelaskan MKD telah menerima surat dari Fadli Zon yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan pada tanggal 5-8 Oktober 2015 mengikuti kegiatan Global Organization of Parliamentarians Againts Corruption di Yogyakarta.
Menurut dia, surat itu juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih di Arab Saudi dalam rangka menunaikan ibadah haji dan baru kembali ke Jakarta pada tanggal 30 September. "Iya kami memaklumi, kami agendakan pemanggilannya pada tanggal 12 Oktober 2015," ujarnya.
Dia menjelaskan, Novanto melalui Kesekjenan DPR juga sudah memberikan penjelasan kepada MKD meskipun melalui lisan bahwa yang bersangkutan baru tiba di Jakarta pada tanggal 30 September. Menurut dia, terlalu berlebihan apabila ada rencana pemanggilan keduanya melibatkan aparat kepolisian.
"Terlalu berlebihan Pak Junimart (wacanakan libatkan Kepolisian panggil Novanto dan Fadli), jangan sampai kita melakukan seperti itu," katanya.
Sebelumnya, beberapa anggota DPR melaporkan tindakan kedua pimpinan DPR itu karena diduga melanggar kode etik anggota DPR karena hadir menemui bakal calon presiden AS, Donald Trump. Para pelapor itu antara lain para politisi PDIP seperti Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, Charles Honoris; dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq; dari Fraksi Nasdem Akbar Faisal; dan dari PPP Amir Uskara.
Foto Ketua DPR Setya Novanto bertemu dengan kandidat calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump beredar di sejumlah media asing, sejak Kamis (3/9). Dalam akhir konferensi pers, Trump memperkenalkan Setya Novanto kepada publik. Novanto dilaporkan hadir di acara itu bersama dengan rombongannya, termasuk Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.