Senin 28 Sep 2015 15:10 WIB

Jaksa Agung: Penanganan Kasus Calon Kepala Daerah Dihentikan Sementara

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Calon kepala daerah yang ‘tersandung’ perkara pidana bakal tak terusik persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Pihak kejaksaan bakal memberikan kesempatan untuk tetap maju hingga tahapan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) selesai dilaksanakan.

“Proses hukum calon kepala daerah akan dihentikan sementara selama tahapan Pilkada 2015,” kata Jaksa Agung, Prasetyo, di sela pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Negeri se- Jawa Tengah, di Semarang, Senin (28/9).

Kepada Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah, Prasetyo meminta agar ‘kompetisi’ para calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum tidak ‘diganggu’. Hal ini sebagai bentuk dukungan pihak kejaksaan terhadap kelancaran pelaksanaan pilkada serentak di Jawa Tengah yang akan dilaksanakan Desember tahun ini.

Setelah proses pilkada serentak berlalu, proses hukum ini dapat dlanjutkan kembali. “Silakan lanjutkan langkah-langkah hukum untuk memproses perkara yang bersangkutan,” tegasnya.  

 

Jaksa Agung juga menyampaikan, kejaksaan juga sudah tergabung sebagai komponen sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) dalam menangani permasalahan hukum dalam pelaksanaan pilkada bersama kepolisian.

 

Karena itu, ia berharap proses pelaksanaan pilkada dapat berjalan jujur, adil, jauh dari persoalan hukum dan hasilnya juga sesuai dengan harapan masyarakat. “Karena masyarakat sekarang sudah cerdas untuk memilih dan menentukan nasibnya ke depan,” tambah Prasetyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement