REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sragen mengaku tidak mampu mengawasi pelakasaan pilkada Desember 2015 mendatang sampai selesai. Hal ini karena dari pengajuan anggaran sebesar Rp 1.063.400.000 melalui APBD Perubahan 2015, yang disetujui hanya sebesar Rp 100 juta.
''Dengan anggaran sebesar itu, Panwaslu jelas tidak akan bisa melakukan fungsi pengawasannya hingga saat pilkada dilaksanakan,'' kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, Ahad (27/9).
Menyikapi kondisi tersebut, Teguh mengaku Bawaslu Jateng sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan Ketua Bawaslu RI, Direktur Jendral Keuangan Daerah Kemendagri Republik Indonesia, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah.
Dalam surat itu, Teguh menyatakan Bawaslu secara resmi minta agar pihak Pemprov dan Dirjen Keuangan Kementrian Keuangan mengatasi masalah anggaran mereka. ''Panwaslu sudah tidak mampu lagi mengatasi masalah ini. Anggaran yang hanya Rp 100 juta tersebut, sudah dituangkan dalam APBD Perubahan 2015,'' jelasnya.
Jika sampai akhir Oktober 2015 tidak ada penambahan anggaran bagi Panwaslu, maka seluruh kegiatan pengawasan menjelang hingga pelaksanaan pilkada akan terhenti. ''Bila ini sampai terjadi, maka legalitas hasil pilkada juga bisa dipertanyakan. Bahkan bisa dianggap tidak sah, karena tidak ada pengawasan dari Panwaslu,'' katanya.
Menurutnya, pengajuan anggaran sebesar Rp 1.063.400.000 yang semula diusulkan Panwaslu Sragen dalam Rencangan APBD Perubahan 2015, sebenarnya tidak berlebihan. Hal ini karena unsur pembiayaan yang dibutuhka sebagaimana tertuang Permendagri No 51 tahun 2015, memang sangat banyak.
''Anggaran tersebut, bukan hanya untuk kegiatan pengawasan yang dilakukan anggota Panwaslu. Tapi juga untuk memenuhi kebutuhan honorarium pengawas TPS di 1.664 orang dengan masa kerja 1 bulan, honorarium dan operasional PPL selama 3 bulan, serta penambahan masa kerja Panwascam dan Panwas Kabupaten Sragen,'' jelasnya.