Ahad 27 Sep 2015 21:06 WIB

Risma: capaian Surabaya 2015 Melebihi Target

Tri Rismaharini - Walikota Surabaya
Foto: Republika/ Wihdan
Tri Rismaharini - Walikota Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --  Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan capaian kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama tahun anggaran 2015 melebihi target yang sudah ditentukan.

"Target penerimaan dari sektor retribusi sampai akhir September ini sekitar 94,7 persen dan pendapatan asli daerah (PAD) yang berkisar 82,32 persen," katanya didampingi Wawali Whisnu Sakti Buana saat menyampaikan evaluasi kepemimpinannya di rumah dinas, Ahad (27/9).

Namun demikian, lanjut dia, untuk belanja daerah, pihaknya mengakui masih 50 persen. "Untuk belanja daerah, Surabaya masih nomor 6 tertinggi di Jawa Timur," katanya. Ia mengatakan serapan belanja masih belum maksimal, karena sebagian besar berupa proyek konstruksi yang nilainya mencapai Rp 1,5 triliun, sedangkan penyelesaian proyek tersebut diproyeksikan pada akhir tahun.

"Konstruksi besar biasanya bendol di belakang," kata wali kota yang mengakhiri jabatannya pada 28 September 2015 dan akan mengikuti pilkada serentak pada tahun ini. Namun demikian, Risma mengakui bahwa masih ada beberapa proyek yang masih menjadi persoalan untuk segera diselesaikan, seperti masalah Pasar Turi. Untuk menuntaskan tersebut, pemerintah kota telah meminta bantuan Mahkamah Agung.

"Kita telah mengirim surat bantuan ke MA untuk menangani masalah Pasar Turi," katanya.

Persoalan lain yang menjadi PR bagi pemerintah kota adalah layanan asuransi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Pemerintah kota telah menanyakan persoalan yang dihadapi warga kota, karena sebagian belum tercover layanan tersebut. Wali kota menyatakan jika masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sosial dan kesehatan melalui BPJS, pemerintah kota akan mengakomodasinya. "Jika tidak terlayani BPJS, kita akan cover (layani) melalui APBD," tegasnya.

Wali kota menambahkan berlakunya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mewajibkan penerima hibah harus berstatus badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku membawa dampak pada proses penerimaan. Beberapa institusi yang terkena dampak tersebut meliputi sejumlah sekolah swasta dan PAUD. Untuk membantu serapan dana hibah, pemerintah kota membantu proses pengurusan izin ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Beberapa waktu lalu, kita bantu sekitar 300 sekolah dasar untuk mengurus perizinan ke Kemenkumham," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement