Ahad 27 Sep 2015 05:15 WIB

Warga Padang Dilarang Gelar Hajatan pada 3, 4 dan 11 Oktober

Sejumlah pebalap sepeda beradu kecepatan pada Etape VII Tour de Singkarak (TDS) 2012 di kawasan Kota Padang, Sumatera Barat.
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Sejumlah pebalap sepeda beradu kecepatan pada Etape VII Tour de Singkarak (TDS) 2012 di kawasan Kota Padang, Sumatera Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Masyarakat Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dilarang mengadakan pesta dan mendirikan tenda di jalan selama event balap sepeda Tour de Singkarak (TdS) saat melewati rute kota tersebut pada 3, 4 dan 11 Oktober 2015.

"Kami tidak ingin event internasional ini terganggu karena kebiasaan masyarakat yang mendirikan tenda di badan jalan saat pesta," kata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Dian Fakhri, di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan, demi kelancaran TdS di Padang pihaknya sudah meminta camat dan Polsek di kota itu untuk tidak memberikan izin pesta kepada masyarakat saat pembalap melewati daerah tersebut.

"Masyarakat akan dilarang mengadakan pesta pada saat TdS terutama pada 3, 4 dan 11 Oktober saat pembalap melewati Kota Padang," kata dia.

Selain itu, pesta juga tidak boleh diadakan di sekitar  rute TdS sehari sebelum dan sesudah event. "Kami meminta pengertian masyarakat untuk tidak mengadakan pesta selama iven tersebut demi kelancaran kegiatan TdS," kata dia. Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik Kota Padang di mata nasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement