Sabtu 26 Sep 2015 19:55 WIB

Jika tak Patuh, Izin The Hotel Margo akan Dibekukan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Nur Mahmudi Ismail
Nur Mahmudi Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail meminta pihak pengelola The Margo Hotel untuk mematuhi petaruran daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta juga melaksanakan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

"Saya sudah menginstruksikan dinas terkait untuk mengevaluasi izin operasional dan SLF The Margo Hotel," ujar Nur Mahmudi di Balaikota Depok, Sabtu (26/9). Nur Mahmudi mengatakan, perizinan harus ditaati setiap pengusaha. Jika izin dan aturan sudah dilengkapi tidak masalah pengusaha memulai operasional usaha.

“Saya mendapat laporan The Margo Hotel, SLF belum keluar, karena belum sesuai aturan. Sebaiknya tidak beroperasi dulu," jelasnya.

Nur Mahmudi menuturkan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah fokus melakukan penataan Jalan Raya Margonda. Salah satunya dengan membenahi drainase dan trotoar. Tujuannya dalam rangka menyiapkan perangkat smart city dan cyber city.

Pemkot Depok sedang bangun drainase dan utility box, jalan sempurna dari sisi kebutuhan instalasi cyber city dan smart city. Penghijauan tetap di tengah selebar dua meter. "Saya berharap pelaku usaha bisa gambarkan dan tawarkan usaha yang taat ” tutur Nur Mahmudi.

Dinas Tata Kota dan Pemukiman (Distarkim) , Pemkot Depok mempertanyakan lebar troktoar di depan The Margo Hotel yang belum sesuai standar baku selebar 2,5 meter dan hanya dibuat selebar satu meter. "Kita akan segera bongkar dan memaksa pihak manajemen The Margo Hotel untuk membangun di lahan mereka troktoar sesuai aturan 2,5 meter," tegas Kepala Distarkim Pemkot Depok, Kania Parwati.

General Manager (GM), The Margo Hotel, Bay, Sjahfendi, menegaskan telah memberikan klarifikasi dan akan kooperatif dengan aturan yang berlaku. "Masih koordinasi, masih proses. Prinsipnya kami akan patuh selama aturan itu berlaku umum," pungkas Bay.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement