REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan keberadaan tempat hiburan malam atau diskotek di Jakarta. Menurutnya diskotek tidak perlu ditutup selama masih menaati peraturan.
"Sekarang diskotek salahnya di mana?" kata Basuki kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (25/9) malam.
Menurutnya tempat hiburan malam yang ada di Jakarta sudah mendapatkan izin beroperasi. Jadi tidak ada dasar untuk kemudian ditutup. Terkecuali, ucapnya, jika ditemukan peredaran narkoba di dalam diskotek. Maka diskotek tersebut wajib diberikan sanksi.
Jika dua kali ketahuan maka diskotek akan ditutup selamanya. Sang pemilik juga tidak akan diberikan izin membuka usaha serupa lagi. Ini bisa menjadi upaya agar pengawasan di diskotek bisa diperketat.
Ia menambahkan diskotek merupakan tempat hiburan. Tidak berbeda dengan yang ada di sepanjang jalur Pantai Utara (Pantura). "Bukan salah diskoteknya dong. Kalau gitu yang dangdut-dangdut sepanjang pantura nggak boleh dong, salah diskotek di mana?" ujarnya.
Sebelumnya beberapa anggota DPRD DKI Jakarta setuju agar diskotek ditutup. Salah satunya Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Ia menilai selama ini diskotek hanya menjadi sarangnya peredaran narkoba.