REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III, Arsul Sani menegaskan banyaknya masukan ke Komisi III mengenai perlunya dimasukkan unsur Kejaksaan dan Polri dalam susunan Pimpinan KPK tidak perlu dipermasalahkan.
"UU KPK tidak mensyaratkam diantara lima pimpinan KPK harus ada wakil dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian," kata Arsul kepada Republika.co.id, Jumat (25/9).
Menurut Arsul, tidak ada keharusan tersebut. Sehingga hasil proses seleksi Pansel tidak terlalu masalah meskipun tidak ada Capim yang berasal dari unsur Kejaksaan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyayangkan tidak adanya unsur penuntut umum dari delapan nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, menurutnya, seorang Komisioner KPK harus memiliki pengalaman yang cukup di bidang penegakan hukum.
Komposisi delapan calon pimpinan KPK yang telah lolos seleksi dinilai melanggar Undang-Undang Tahun 2002 tentang KPK karena tidak adanya unsur penuntut umum di sana.
Dalam Pasal 21 ayat 1 UU KPK disebutkan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Jika merujuk pada KUHAP, penuntut umum yang dimaksud adalah jaksa, sedangkan penyidik adalah polisi.