Jumat 25 Sep 2015 13:25 WIB

Kapal Thailand Gugat KKP

 Asap membumbung dari kapal nelayan asing yang ditenggalamkan di perairan Belawan Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/8).   (Antara/Septianda Perdana)
Asap membumbung dari kapal nelayan asing yang ditenggalamkan di perairan Belawan Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/8). (Antara/Septianda Perdana)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kuasa hukum MV Silver Sea 2, kapal ikan berbendera Thailand mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dituduh melakukan penangkapan kapal tersebut tanpa memiliki dasar hukum.

"Kami menggugat praperadilan KKP karena kapal klien kami ditangkap tidak berdasarkan hukum. Gugatan pra peradilan sudah kami masukkan ke Pengadilan Negeri Sabang," kata Hendri Rivai, kuasa hukum MV Silver Sea 2 di Banda Aceh, Jumat (25/9).

MV Silver Sea, kapal ikan berbendera Thailand ditangkap oleh kapal TNI AL KRI Teuku Umar di perairan 83 mil dari Pulau Sumatra, 12 Agustus 2015. Kapal yang hendak ke Bangkok, Thailand, tersebut digiring ke Pangkalan TNI AL di Sabang, Pulau Weh.

MV Silver Sea ditangkap dengan tuduhan melakukan alih ikan ilegal di perairan Indonesia. Selain itu, kapal izin kapal tersebut sudah berakhir 29 Mei 2015.

Menurut Hendri, sejak izin berakhir kapal kliennya tidak pernah beraktivitas di Indonesia. Namun, kapal tersebut pernah berangkat dari Thailand menuju Papua New Guinea (PNG). Sekembalinya dari PNG menuju Thailand, kapal ditangkap KRI Teuku Umar.

Selain itu, sebut dia, sangkaan yang dituduhkan melakukan aktivitas ilegal disebutkan terjadi pada 12 hingga 15 Februari 2014. Padahal, pada masa itu MV Silver Sea 2 mengantongi izin dari otoritas Indonesia.

Kemudian, sebut dia, jika pada waktu itu bermasalah, mengapa izin pada 2015 bisa dikeluarkan. Seharusnya, jika MV Silver Sea 2 bermasalah, mengapa izin tetap diberikan.

"Inikan aneh. Masa kapal klien kami memiliki izin dikatakan melakukan aktivitas ilegal. Karena itu, kami mangajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Sabang," kata Hendri Rivai.

Hendri juga menyebutkan, baru menerima surat perintah penyidikan pada 20 September 2015. Seharusnya, penyidikan sudah dimulai sejak kapal ditangkap pada pertengahan Agustus 2015.

"Seharusnya, perkara ini sudah diputus dalam 30 hari sejak kasus ini ditangani. Tapi sekarang sudah berapa hari. Ini yang menjadi pertanyaan kami," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement