Jumat 25 Sep 2015 10:19 WIB

Pelantikan Sekda Provinsi Jabar Tunggu Gubernur Pulang Haji

Rep: Arie Lukihardiyanti/ Red: Muhammad Hafil
Aher, gubernur dengan seabreg prestasi.
Foto: dok Humas Pemprov Jabar
Aher, gubernur dengan seabreg prestasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelantikan sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Karena,  harus menunggu kepulangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang saat ini sedang menunaikan ibadah haji.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Solihin, proses pelantikan sekda Provinsi Jawa Barat yang terpilih tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut, harus menunggu instruksi dari Gubernur Jawa Barat.

"Pelantikan Sekda terpilih itu harus menunggu Pak gubernur pulang, kan harus ada instruksi langsung dari pak Gubernur," ujar Solihin kepada wartawan, belum lama ini.

Menurut Solihin, pelantikan tersebut harus menunggu instruksi dari Gubernur Jabar. Karena, terkait dengan surat keputusan yang diberikan presiden RI kepada Gubernur Jawa Barat. Pengalaman tahun sebelumnya, surat itu berasal dari presiden dan ditujukan untuk gubernur dalam amplop tertutup.

"Dan saya ga berani buka," katanya.

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu, karena surat keputusan tersebut belum turun dari pemerintah pusat. Namun, diperkirakan akan turun dalam waktu dekat ini. BKD Jabar, terus memonitor via kepala biro kepegawaian sekab, sekertariat kabinet.

"Bahkan Pak karonya janji kalau mau turun akan nelpon. Mudah mudahan dalam waktu dekat bisa segera turun," katanya.

Dikatakan Solihin, meskipun dalam waktu dekat ini surat keputusan dari presiden sudah turun, namun pihaknya tidak bisa membukanya. Karena, surat tersebut ditujukan hanya untuk Gubernur Jabar.

"Kalau saya buka itu salah, itu bukan yang hak. Nanti Pa gubernur yang buka. Siapa pun tidak boleh membuka surat, karena alamatnya untuk gubernur," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, untuk proses pelantikan itu harus menunggu kedatangan dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Menurutnya hal tersebut sangat penting, mengingat perubahan bisa saja terjadi.

"Selama belum dilantik itu belum sah, bisa saja dalam perjalanan dan belum dilantik, tiba tiba ada perubahan, kan itu hak presiden untuk merubah kapan pun selama itu belum dilantik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement