Kamis 24 Sep 2015 13:43 WIB

Tuntutan Upah Buruh Rp 3,6 Juta Sulit Dipenuhi

Rep: c12/ Red: M Akbar
  Ribuan buruh melakukan aksi jalan kaki bersama dari bundaran Patung Kuda menuju Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ribuan buruh melakukan aksi jalan kaki bersama dari bundaran Patung Kuda menuju Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (1/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Rp 3,6 juta di Kota Cimahi dinilai sulit dilakukan lantaran sudah banyak perusahaan yang saat ini memutus hubungan kerja bagi pegawai kontrak.

Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar, menjelaskan tuntutan dari para pekerja beberapa waktu lalu itu terlalu berlebihan. Sebab, berdasarkan hasil survei terakhir tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Cimahi, besaran KHL yaitu Rp 1,9 juta. "Ini di bawah UMK tahun sekarang, sedangkan UMK-nya Rp 2 juta," kata dia, Kamis (24/9).

Benny menilai kemampuan perusahaan di Cimahi saat ini tidak memungkinkan untuk menuruti tuntutan para serikat pekerja itu. Sebab, saat ini saja, demi mengefisiensi pengeluaran, beberapa perusahaan sampai melakukan pengurangan jam dan hari kerja. Tak hanya itu, juga sudah mulai ada perusahaan yang memutus hubungan kerja bagi karyawan kontrak.

"Enggak memungkinkan. Jangankan untuk UMK yang Rp 3,6 juta itu, hari ini saja, mohon maaf, sudah ada pengurangan jam kerja, pengurangan hari kerja, dan sudah mulai ada pemutusan kontrak kerja karena perusahan sudah enggak kuat," tutur dia.

Kendati begitu, ia menambahkan, besaran KHL saat ini masih bisa direvisi oleh dewan pengupahan. Karena, kata dia, masih ada satu kali survei yang akan dilakukan pada Oktober mendatang. "Silakan saja direvisi, kan nanti ada kesepakatan dewan pengupahan. Ini sekarang juga masih proses soalnya," kata dia.

Hasil survei yang terakhir tersebut, nantinya bakal menjadi patokan untuk pengukuran UMK di tahun depan. Hingga bulan ini, sudah empat kali survei dilakukan. Survei terakhir pada Agustus kemarin. Hasilnya, besaran KHL masih di angka Rp 1,9 juta. "Survei di Oktober nanti jadi yang terakhir," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement