REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi VIII DPR RI menyayangkan adanya pelonggaran aturan dalam penjualanan minuman keras (miras).
Wakil ketua komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa, mengatakan di negara barat saja peraturan dalam penjualanan miras dibuat begitu tegas dan ketat. Untuk itu dia memertanyakan mengapa di Indonesia aturan penjualan miras itu harus dilonggarkan.
"Di negara barat ada batasan usia, ada larangan menjual pada orang dengan usia di bawah batas, ada kontrol ketat terhadap kadar alkohol dalam darah pengemudi dan lainnya," ujar Ledia Hanifa kepada Republika.co.id, Rabu (23/9).
Ia menjelaskan, semua pihak harus menyadari pada dasarnya minuman beralkohol memiliki banyak mudarat daripada manfaat. Selain oleh agama juga dilarang. Minuman beralkohol sudah terbukti banyak menjadi pemicu perkelahian, perkosaan, dan tindak kriminal lainnya.
Ia mengaku pernah mendapat laporan dari daerah pemilihannya bahwa seorang anak dalam keadaan mabuk nyaris membunuh ibunya.
Menurutnya, semua pihak pasti tidak ingin generasi muda dirusak oleh minuman beralkohol. Apalagi jika minuman tersebut mudah untuk didapatkan. Ia juga tidak ingin generasi muda menjadi rusak karena mencontoh orang dewasa disekelilingnya yang mengkonsumsi minuman beralkohol.