Kamis 24 Sep 2015 09:20 WIB

Komisi V DPR Desak KNKT Selidiki Tabrakan Dua KRL

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
 Calon penumpang menunggu commuter line jurusan Bogor berhenti di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Calon penumpang menunggu commuter line jurusan Bogor berhenti di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi V DPR RI meminta Komite Nasional untuk Keselamatan Transportasi (KNKT) segera menyelidiki kasus tabrakan dua KRL Commuterline jurusan Jakarta Kota-Bogor, Rabu (23/9) kemarin karena menyebabkan 42 orang penumpang terluka.

“Saya sangat prihatin dengan terulangnya kecelakaan kereta api setelah musibah di Bintaro akhir tahun 2013 lalu," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia Kamis (24/9).

Ia mengatakan, jika dalam penyelidikan nanti ditemukan ada unsur kesalahan manusia, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Seharusnya, ujar dia, kecelakaan kereta yang terjadi akhir-akhir ini menjadi momentum pemerintah dan PT KAI untuk memperbaiki kelaikan sarana dan prasarana kereta. Selain itu juga meningkatkan keselamatan.

Untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut, KNKT harus segera melakukan penyelidikan.  "Juga menangani korban kecelakaan, dan segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang dan mengurus klaim asuransi korban kecelakaan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement