REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan bahwa pengacara senior Adnan Buyung Nasution merupakan tokoh hukum yang selalu konsisten dan berani dalam bertindak.
"Bang Buyung konsisten, dan kalau sudah menyangkut prinsip, dengan siapapun berani berbeda pendapat dengan segala risikonya," kata Ruki melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (23/9).
Pada pukul 10.17 WIB hari ini, advokat senior Adnan Buyung Nasution meninggal dunia pada usia 81 tahun di Rumah Sakit Pondok Indah, karena menderita gagal ginjal. "Bang Buyung, tokoh hukum, demokrasi dan hak asasi manusia yang konsisten, fenomenal, dan legendaris. Beliau memiliki kemampuan akademis yang sangat mumpuni," tambah Ruki.
Ruki mengaku secara pribadi mengenal Buyung ketika masih menjadi Taruna Akabri tahun 1970. "Dan saya belajar banyak dari cara, taktik dan tekniknya dalam membela kliennya untuk mengantisipasi serangan balik dari pembela para tersangka yang disidik dan dituntut," ungkap Ruki.
Apalagi menurut Ruki, Buyung adalah salah satu perumus UU KPK. Ia pun mengucapkan selama jalan kepada Buyung yang ia anggap sebagai gurunya. "Selamat jalan guruku, selamat jalan abangku, semoga Allah menempatkan arwah abang bersama arwah para solichin dan syuhada, amin."
Kondisi kesehatan Buyung sudah mulai menurun sejak Desember tahun lalu karena menderita gagal ginjal lantaran sering mengkonsumsi obat darah tinggi dan hemodialisis. Buyung pun dirawat di ruang "intensif coronary care unit" (ICCU) RSPI Jakarta Selatan, alat pencuci darah harus dipasang di tubuhnya secara otomatis tanpa henti.
Buyung merupakan salah satu tokoh pendiri Lembanga Bantuan Hukum dan pernah menduduki sejumlah jabatan penting antara lain anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum (2007-2009), Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (1981-1983), Direktur/Ketua Dewan Pengurus LBH (1970-1986), anggota DPRS/MPRS (1966-1968), Ketua Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (1966) dan Jaksa/Kepala Humas Kejaksaan Agung (1957-1968).