Rabu 23 Sep 2015 06:55 WIB

Wagub NTB Apresiasi BC Gagalkan Penyelundupan Sabu

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Amin.
Foto: Antara
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H Muhammad Amin memberikan apresiasi atas keberhasilan Bea Cukai Mataram menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu (methamphetamine) melalui Bandara Internasional Lombok.

"Keberhasilan Bea Cukai ini, merupakan wujud nyata peran pemerintah dalam mencegah dan melakukan pemberantasan peredaran narkoba khususnya di Provinsi NTB," kata Muhammad Amin di Mataram, Selasa.

Menurut Wagub, dengan ditemukannya penyelundupan ini, menunjukkan NTB tidak luput dari incaran para gembong peredaran narkotika yang akan membahayakan bagi masyarakat. Sehingga fakta ini hendaknya dijadikan dasar untuk lebih mewaspadai peredaran benda haram tersebut.

Untuk itu, dalam hal ini pemerintah hendaknya terus melakukan koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait lainnya agar dapat memberikan informasi yang tepat.

Dari jumlah shabu yang ditemukan pihak bea cukai, lanjut wagub, hal itu mengindikasikan tidak menutup kemungkinan pengedar lainnya ada yang lolos dari pemeriksaan pihak berwajib.

"Dari sisi besarnya yang digagalkan jenis sabu ini, bisa jadi ada yang lolos dari perhatian petugas dan bisa jadi ini jaringan internasional," jelas Wagub.

Dari hasil pemeriksaan barang bawaan pelaku oleh pihak bea cukai ditemukan satu koper yang berisikan pakaian dan 4 paket plastik hitam dilapisi lakban coklat berisi butiran kristal warna putih bening dengan berat 2.775 gram yang disembunyikan dalam dinding palsu koper oleh pelaku.

Barang tersebut dipastikan narkotika jenis shabu, berdasarkan hasil uji laboratorium (narcotics tes kit) pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Surabaya.

Syarif menambahkan bahwa untuk proses penyidikan lebih lanjut barang bukti dan pelaku dalam kasus ini pihak Bea Cukai akan menyerahkannya ke Polda NTB, karena melanggar Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit satu miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement