REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- VP Coorporate Comunication PT. Garuda Indonesia, Benny S Butarbutar mengatakan pihak Garuda Indonesia akan menindak tegas, Adhi Subekti (46 tahun). Adhi yang berstatus sebagai marketing analisis terbukti telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan penghapusan tanda pada vocer tiket.
Benny mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan mengingat terduga telah melanggar aturan dan etika perusahaan, serta telah merusak reputasi Garuda Indonesia sehingga perbuatannya digolongkan sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.
“Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia, dan kini tengah dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada,” ungkap Benny, Selasa (22/9).
Adhi ditangkap pada hari Senin (21/09) lalu. Ia dikenakan pasal 378 KUHP Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan. Total ada 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka dengan kerugian total Rp 1,4 Miliar.
Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Adhi di rumahnya Sukmajaya, Depok, Senin (21/9). Ia tertangkap tangan sedang menggandakan dan memalsukan tanda tangan 139 Vocer tiket. Tiket tersebut mestinya tidak diperjual belikan bagi umum. Tiket tersebut khusus dipergunakan untuk karyawan Garuda Indonesia.