Selasa 22 Sep 2015 21:20 WIB

KPU: (Hak Pilih TKI) tidak Seperti Pileg dan Pilpres

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Djibril Muhammad
Hadar Nafis Gumay
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hak pilih ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak terakomodir pada pilkada serentak. Hal itu terjadi di Kabupaten Pekalongan.

Kejadian tersebut akan berlaku bagi TKI di daerah lain jika sampai hari pemungutan suara tidak berada di daerahnya yang menyelenggarakan Pilkada tersebut.

Hal ini karena memang Pilkada tidak dapat mengakomodir pemilih yang berada di luar daerah tersebut, kecuali pemilih untuk Pilkada Gubernur namun bertempat tinggal masing di cakupan wilayah provinsi tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan perbedaan Pilkada dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu, di mana pada waktu itu hak pemilih di luar negeri tetap diakomodir untuk pemungutan suara.

"Orang yang memilih itu harus ada di tempat pemilihannya, kami tidak memberikan pelayanan untuk memilih untuk yang tidak berada di lokasi pemilihan," ungkap Hadar kepada wartawan di Kantor KPU Pusat, Selasa (22/9).

Ia mengungkapkan hal tersebut mengingat Undang-undang Pilkada tidak mengakomodir mengenai pemilih yang di luar negeri.

Sebab, Pilkada yang lingkupnya kepala daerah ini berbeda dengan Pileg dan Pilpres yang lingkupnya nasional.

Sehingga aplikasi untuk mengidentifikasi pemilih luar negeri per masing-masing daerah dinilai lebih rumit.

"Agak sulit memang mengidentifikasi, sehingga kami tidak melaksanakan itu. Mudah-mudahan nanti waktu mendatang bisa melakukan pelayanan yang lebih luas, orang bisa mengirim lewat pos, mungkin elektronik, tentu ini juga harus diatur di UU dulu," kata Hadar.

Ditambahkan Hadar, selain tidak diperintahkan Undang-undang dan agak rumit, biaya untuk mengakomodir pemilih di luar negeri ini juga besar mengingat identifikasi pemilih berdasarkan daerahnya.

Selain itu juga teknik untuk memastikan berapa pemilih yang turut dalam Pilkada dan dimana domisinya, KPU menghitung hal itu akan memakan waktu yang lama.

Sementara persiapan Pilkada untuk 2015 ini terhitung sempit waktunya. "Memastikan mereka dimana dan berapa banyak, itu juga sulit, karena orang diluar negeri, apalagi TKI ini sering berpindah-pindah dan recordnya tidak ada, itu yang dialami di Pemilu nasional kemaren," ujarnya.

Apalagi di luar negeri juga tidak semua warga yang memiliki hak pilih berinsiatif untuk melaporkan diri ke pihak penyelenggara seperti yang terjadi di Pemilu lalu. Hal ini lantaran memang tidak sedikit adanya TKI yang memang enggan diketahui keberadaannya.

"Kemarin dikatakan ada sekian juta, tapi yang kita dapatkan hanya dua juta, karena memang ada yang di luar negeri mereka tau, tapi tidak mau mendaftar, karena mereka takut ketauan mereka dimana, karena statusnya ilegal misalnya, jadi agak dilematis juga, kemudian juga ya biayanya," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement