Selasa 22 Sep 2015 19:06 WIB

Kejagung Beberkan Alasan Samad tak Ditahan

Rep: Issha Harruma/ Red: Djibril Muhammad
Abraham Samad
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima pelimpahan tahap dua tersebut.

"Saya sudah dapat laporan dari Aspidum Kejati Sulsel hari ini benar ada pelimpahan tahap dua perkara AS (Abraham Samad)," kata Amir saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9).

Amir mengatakan, meski proses tahap dua telah dilakukan, pihak Kejati Sulsel tidak melakukan penahanan terhadap Abraham Samad. Hal tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan yang ada. "Dia tidak ditahan, sesuai pertimbangan objektif dan subjektif," ujarnya.

Meski begitu, Amir mengatakan, Kejagung tetap meminta pihak Kejati Sulsel untuk melanjutkan penegakan hukum secara profesional. Hal tersebut agar kasus yang menjerat Abraham dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadi, kalau memang sudah diteliti nanti berkasnya, bisa dilimpahkan langsung ke pengadilan. Kita akan lihat nanti seperti apa. Itu sudah diatur dalam KUHAP," kata Amir.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyatakan berkas perkara Abraham lengkap alias P21 pada 31 Agustus 2015 lalu. Abraham ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen milik seorang perempuan bernama Feriyani Lim, 28 tahun pada  17 Februari 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement