Selasa 22 Sep 2015 18:15 WIB

Samad Dikenakan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bayu Hermawan
Kedatangan Abraham Samad di Kejari Dijaga ketat
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Kedatangan Abraham Samad di Kejari Dijaga ketat

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) telah melakukan pelimpahan tahap kedua kasus yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Makassar.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Muhammad Yusuf menuturkan, pelimpahan ke Kejari ini didasari untuk menghemat energi dan waktu. Dalam pelimpahan perkara tersebut, Kejari Makassar pun tidak melakukan penahanan langsung terhadap tersangka Abraham Samad. Hal ini karena Kejari melihat terdapat beberapa alasan secara subyektif yang membuat Abraham belum layak ditahan.

Secara obyektif, Samad seharusnya bisa langsung ditahan, karena dia  terjerat pasal Pasal 263, 264, 266 KUHP, dan Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan hukuman maksimal delapan tahun. Namun Kejari melihat dari sisi Subyektif, yang bersangkutan telah menjadi ketua non-aktif KPK, berarti dia tidak memungkinkan untuk melarikan diri.

"Malahan yang bersangkutan akan tinggal di Makassar selama menjalani persidangan mendatang," ujarnya, Selasa (22/9).

Hal kedua dikarenakan barang bukti untuk menjerat Samad telah disita oleh tim penyidik, sehingga tidak memungkinkan Samad melakukan pengrusakan dan penghilangan barang bukti. Abraham juga dianggap setia dan sedia menghadiri berbagai proses hukum.

Untuk menggantikan penahanan ini, Kejari meminta Abraham Samad untuk melakukan wajib lapor dua kali seminggu setiap hari senin dan kamis. Samad harus melapor ke Kejari Makassar secara langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun termasuk tim kuasa hukum Samad, dan tidak boleh melalui sambungan telepon.

"Jadi hanya wajib saja, bukan menjadi tahanan kota," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement