REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Wali Kota Makassar masih terus berlanjut. Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menyebut KASN sudah tidak bersikap independen lagi dalam menyikapi pengisian jabatan di lingkup Pemerintahan Kota Makassar.
Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan rekomendasi KASN yang diberikan sudah melebihi kewenangannya. Dijelaskannya, pengangkatan jabatan yang digelar di lingkup pemerintahannya sudah sesuai aturan. Prosesnya berjalan secara terbuka dan dilakukan oleh tim independen yang melibatkan berbagai ahli dan disiplin ilmu. "Tapi kenapa dengan mudahnya KASN membatalkan proses pengangkatan pejabat yang terbuka tersebut," kata Ramadhan dalam siaran persnya, Selasa (22/9).
Ditambahkannya. Pemkot Makassar melakukan lelang jabatan mulai Agustus 2014. Sementara KASN baru resmi terbentuk strukturnya pada November. "Lalu tanpa memahami prosesnya, KASN meminta membatalkan lelang jabatan yang sudah berlangsung terbuka,” kata Ramdhan yang biasa disapa Danny tersebut.
Sebelumnya komisioner KASN, Waluyo merekomendasikan pengisian jabatan lingkup Pemkot Makassar untuk dibatalkan. Hasil lelang untuk 44 jabatan struktural eselon II dibatalkan dan direkomendasikan ulang.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat KASN bernomor S-796/KASN/8/2015. Demikian juga dengan 8 SK pengisian jabatan struktural eselon III dan IV yang dibatalkan lewat surat KASN S-795/KASN/8/2015.
Menurut dia, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, cacatnya ada pada komposisi tim pansel hingga 31 orang dan semuanya orang luar. Aturannya maksimal sembilan orang dan berjumlah ganjil dengan komposisi maksimal 45 persen dari internal.
"Tugas KASN adalah mengawasi kode etik dan kode perilaku. Kalau pejabat pemerintah melanggar kode etik dan kode perilaku, melanggar aturan dan perundang undangan, melanggar sistem meritokrasi, maka akan kami tegakkan," ujar Waluyo.