Selasa 22 Sep 2015 06:17 WIB

Jelang Pilkada, Haji Lulung Ingin PPP Segera Islah

Wakil ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana atau yang lebih dikenal sebagai Haji Lulung berharap PPP segera islah dan tidak ada lagi dualisme kepengurusan di partai tersebut.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sengketa dualisme partai itu di Bareskrim Polri di Jakarta, Senin.

"Semoga bisa segera islah dan diselesaikan dengan baik, kita mau menghadapi pilkada," kata Haji Lulung yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Sebagai Ketua DPW PPP (versi muktamar Jakarta), dia dimintai keterangan terkait dualisme PPP yang dilaporkan oleh Romahurmuziy.  "Saya ditanyai soal pecahnya dua pihak. Mengapa kok bisa segala macam. Mengapa bisa bikin partai tandingan," kata dia.

Sebelumnya, pada Jumat (10/7) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romi) dan Aunur Rofiq dalam sengketa kepengurusan partai itu terkait gugatan yang diajukan Suryadharma Ali.

Sebagaimana dilansir dalam website PT TUN Jakarta, putusan PT TUN Nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT itu sekaligus menganulir putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali. Putusan PT TUN dibacakan Ketua Majelis Didik Andy Prastowo dengan hakim anggota M Arif Nurdua dan Iswan Herwin.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. PT TUN juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku penetapan Majelis Hakim PTUN Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2015.

Ketua DPP PPP Isa Muchsin mengatakan, keputusan PT TUN tersebut telah mengungkap tabir kebenaran.

Pihaknya mengapresiasi Majelis Hakim PT TUN yang membuat keputusan berdasarkan fakta persidangan. Menurut Isa, putusan tersebut semakin memperkuat PPP dalam menghadapi pilkada.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement