REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penyelenggaraan Idul Adha atau Hari Raya Kurban tahun ini dipastikan berbeda. Pemerintah akan menggelar Idul Adha pada Kamis (24/9) sementara Muhammadiyah menggelar pada Rabu (23/9).
Atas dasar tersebut, Pemkot Yogyakarta memberikan dispensasi masuk bagi karyawannya yang menggelar Idul Adha pada Rabu (23/9) mendatang. Pemberian dispensasi tertuang dalam Surat Edaran nomor 061/72/SE/2015 tentang dispensasi jam masuk kerja pada perayaan Idul Adha.
Surat edaran yang ditandatangani Sekda Kota Yogyakarta, Titik Sulastri ini berisikan dispensasi pada pegawai untuk masuk kerja setelah sholat Idul Adha pada Rabu (23/9). "Namun pegawai tettap harus masuk hanya saja setelah pelaksanaan sha lat Id," ujarnya, Senin (21/9).
Menurut Titik, dispensasi hanya berlaku bagi pegawai yang merayakan Idul Adha 23 September saja. Sedangkan pegawai yang tidak merayakan pada tanggal itu dan pegawai dengan agama lain tetap masuk kerja seperti biasa.
Menyusul adanya dispensasi masuk kerja, maka jam pelayanan SKPD/unit kerja yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat baru dimulai pada pukul 08.30 WIB. “Bagi SKPD/unit kerja yang memberlakukan sistem piket dan shift diatur lebih lanjut oleh kepala SKPD terkait,” katanya.