Senin 21 Sep 2015 11:06 WIB

Tiga Menteri Kunjungi Freeport, Gubernur Papua Marah

Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto:
Pekerja melintas berlatarbelakang pegunungan Jayawijaya di kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2).

Tuntutan ganti rugi pemanfaatan tanah hak ulayat itu didasarkan pada kenyataan bahwa selama lebih dari 40 tahun Freeport Indonesia beroperasi di Papua, perusahaan itu belum pernah membayar ganti rugi hak ulayat warga Suku Amungme. 

Freeport disebutkan hanya membayar dana satu persen atau yang sekarang disebut dana kemitraan dari pendapatan kotornya sejak 1996 sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat setempat.

PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) pertama di Indonesia yang menjalin kontrak karya I dengan Pemerintah Indonesia pada 1967, dan kontrak karya tahap II dilakukan pada 1991 semasa pemerintahan Presiden Soeharto. 

Menjelang semakin dekat masa akhir kontrak karya tahap II PT Freeport yang berakhir pada 2021, perusahaan itu kini terus melobi pemerintah di Jakarta untuk segera mendapatkan kepastian perpanjangan kegiatan pertambangannya melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement