Ahad 20 Sep 2015 16:42 WIB

Pelonggaran Aturan Miras Dianggap Merendahkan Manusia

Rep: C25/ Red: Didi Purwadi
Ustaz Fadlan Garamatan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ustaz Fadlan Garamatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Kementerian Perdagangan untuk mengembalikan wewenang peredaran minuman beralkohol dianggap sebagai sebuah penghinaan.

Rencana Kementerian Perdagangan soal wewenang untuk mengatur peredaran miras, yang hendak dikembalikan ke pemerintahan daerah memang menuai banyak ketidaksetujuan. Salah satu tokoh yang terang-terangan memprotes rencana kebijakan tersebut adalah M Zaaf Fadzlan Rabbani Al Garamatan atau lebih dikenal dengan Ustaz Fadzlan.

Ustaz Fadzlan menilai rencana yang akan melonggarkan peraturan tentang peredaran minuman keras tersebut, sebagai tindakan yang sia-sia. Sebab, lanjut Ustaz Fadzlan, selain miras itu memang dilarang dan diharamkan oleh agama, mengkonsumsi minuman keras tidak akan mendatangkan manfaat sama sekali.

Ia juga menerangkan kalau tindakan mengkonsumsi minuman keras, merupakan salah satu perbuatan yang akan merusak dua sisi otak sekaligus, yaitu otak kiri dan otak kanan. Maka itu, Ustaz Fadzlan tidak segan menyebut orang yang hendak melonggarkan aturan peredaran minuman beralkohol, sebagai orang yang telah merendahkan manusia.

"Ia telah merendahkan harkat dan martabat manusia yang telah diberi akal dan pikiran," kata Ustaz Fadzlan.

Ustaz pedalaman Papua tersebut menekankan perbuatan mengkonsumsi minuman beralkohol, hanya akan melahirkan berbagai masalah negatif dari orang yang mengkonsumsinya. Masalah yang akan ditimbulkan, terang Ustaz Fadzlan, diantaranya adalah berbagai tindakan kriminal, prostitusi dan bukan tidak mungkin pembunuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement