Ahad 20 Sep 2015 10:44 WIB

Seluruh Puskesmas Diminta Siaga Tangani Penderita ISPA

Pengendara motor melintas menembus kabut asap di kawasan Rimbo Panjang, Tambang, Kampar, Riau, Selasa (1/9).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pengendara motor melintas menembus kabut asap di kawasan Rimbo Panjang, Tambang, Kampar, Riau, Selasa (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi menginstruksikan seluruh tenaga kesehatan di puskesmas dan puskesmas pembantu selalu siaga menangani penderita infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) yang diprediksi meningkat.

"Kita sudah siagakan puskesmas dan pustu untuk menangani setiap warga, khususnya yang terkena ISPA akibat asap. Dampak asap terhadap kesehatan tidak hanya diderita anak kecil, tetapi juga orang dewasa," kata Supian di Sampit, Sabtu (19/9).

Asap pekat masih menyelimuti Kota Sampit sejak pagi hingga malam hari akibat kebakaran lahan. Selain sudah menyebabkan penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit lumpuh total, kekhawatiran lainnya adalah lonjakan penderita ISPA akibat menghidup udara yang tercampur asap dan debu kebakaran lahan.

Dinas Kesehatan Kotim masih mendata jumlah penderita ISPA sepanjang September ini yang diperkirakan meningkat. Namun data saat kabut asap selama dua minggu pertama Agustus lalu saja tercatat sebanyak 506 warga terserang ISPA.

"Sekarang sudah tidak ada lagi imbauan, tapi langsung penindakan hukum bagi pembakar lahan. Kita sudah cukup mengeluarkan surat edaran dan imbauan tapi setiap tahun kebakaran lahan selalu terjadi," keluh Supian.

Agar kebakaran lahan tidak terus berulang setiap tahun, Supian tidak akan memberi toleransi lagi terhadap pembakaran lahan saat kemarau. Koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika akan diintensifkan sehingga ketika diprediksi akan memasuki musim kemarau, maka saat itu mulai diberlakukan larangan disertai penindakan hukum bagi pembakar lahan.

Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah, telah menetapkan status tanggap darurat asap mulai 26 Agustus hingga 30 Oktober 2015. Dasar penetapan itu yaitu indeks standar pencemaran udara (ISPU) pada 22 dan 23 Agustus 2015 terukur PM10: 293,7 ugram/m3 (normal maksimal 150 ugram/m3) sehingga membuat status udara tidak sehat.

Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Rukmana Priyatna mengatakan, pihaknya sudah membagikan 10.000 masker. Cadangan masker masih tersedia di Dinas Kesehatan dan akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Setelah Kotim menyatakan status tanggap darurat, maka peraturan daerah terkait pembakaran terkendali yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalteng, tidak berlaku. Kepolisian kini bisa menindak hukum pada pembakar lahan dengan ancaman hukuman pidana.

"Status ini bisa gunakan kepolisian untuk menerapkan hukum pidana. Kalau menggunakan peraturan daerah, sanksinya memang cukup ringan yaitu denda Rp1 juta dan penjara tiga bulan. Kalau dengan hukum pidana sanksinya berat sehingga diharapkan menimbulkan efek jera," harap Rukmana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement