Sabtu 19 Sep 2015 20:35 WIB

Begini Klarifikasi Airin Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Rep: C36/ Red: Indira Rezkisari
Tim hukum Partai Gerindra, Habiburahman memberikan keterangan kepada awak media saat akan melaporkan dugaan pelanggaran calon petahana Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tim hukum Partai Gerindra, Habiburahman memberikan keterangan kepada awak media saat akan melaporkan dugaan pelanggaran calon petahana Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Calon Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) dari pasangan calon (paslon) petahana, Airin Rachmi Diany, memberikan klarifikasi atas sejumlah dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada pihaknya. Airin menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah melakukan kegiatan kampanye terselubung dalam kegiatan pemerintahan.

Kepada awak media, Sabtu (19/9), Airin menegaskan bahwa jabatan sebagai Walikota Tangsel hingga saat ini masih dipegangnya. Terkait cuti untuk keperluan kampanye Pilkada sudah dia lakukan sesuai keperluan.

"Tentang cuti yang dipersoalkan, pada Agustus lalu saya sempat cuti. Untuk kegiatan karnaval Pilkada Ahad (20/9) saya juga cuti. September akhir pun saya sudah ajukan cuti," tegas Airin usai pemeriksaan di Kantor Panwaslu, Sabtu malam.

Dirinya juga menampik dugaan kampanye terselubung saat menghadiri penyerahan bantuan bibit ikan kepada warga. Menurutnya, kehadiran saat itu murni atas undangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Tangsel. 

 

Program penyerahan bantuan bibit ikan, tutur dia, berdasarkan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat kelurahan hingga kota Tangsel sejak 2014. 

"Soal peluncuran wifi corner yang saya hadiri, itu ada kaitannya dengan program pemerintah Kota Tangsel sejak 2013 lalu. Wifi itu untuk menunjang motto Kota Tangsel yang cerdas, modern dan relijius," paparnya

Pemeriksaan atas Airin dilakukan sejak pukul 14.15 WIB hingga 17.40 WIB. Airin diperiksa langsung oleh Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Taufiq MZ. Selama diperiksa, Airin menjawab 35 pertanyaan dari Panwaslu. Dirinya hadir memberikan klarifikasi tanpa didampingi pasangan Calon Wakil Walikota, Benyamin Davnie maupun perwakilan partai pengusungnya.

Sebelumnya, Airin- Benyamin diduga melakukan tujuh pelanggaran selama masa awal kampanye pilkada. Ketujuh pelanggaran itu terkait dugaan politik uang dan dugaan kampanye terselubung. Enam dari tujuh dugaan pelanggaran telah dinyatakan tidak terbukti pada awal pekan ini. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement