Sabtu 19 Sep 2015 16:50 WIB

Dana Desa Harus Segera Digunakan

Rep: C30/ Red: Ilham
 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Djafar memberikan arahan pada pembukaan rapat kordinasiNasional Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Jakarta, Kamis (10/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Djafar memberikan arahan pada pembukaan rapat kordinasiNasional Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Jakarta, Kamis (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pemanfaatan dana desa ini harus diprioritaskan. Yaitu untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Pemanfaatan dana desa untuk pembangunan desa meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, pembangunan sarana dan prasarana desa, serta pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.

"Contoh kongkritnya, misal pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat itu untuk pengelolaan dan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pengelolaan dan pembinaan posyandu, pengembangan pos kesehatan dan polindes. Dana desa bisa dipakai untuk kegiatan ini," ujar Marwan, di Jakarta, Sabtu (19/9).

Aturan tersebut sudah jelas pemanfatannya, sehingga apabila dana desa itu turun masyarakat desa dapat langsung membelanjakannya untuk kebutuhan desa. Apalagi proses pengambilannya sudah dibuat simpel sejak dibuatnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menghilangkan prosedur yang berbelit. “Kita sudah keluarkan permendes yang secara detail menjabarkan dana desa itu bisa dipakai untuk apa saja," ujarnya.

 

Marwan yakin jika dana desa tersebut dapat segera diserap dan dipakai masyarakat desa untuk programnya masing-masing. Ketika dana desa diketahui telah diendapkan di bank oleh Kabupaten, Marwan tidak akan main-main bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi.  

"Saya mendengar ada beberapa bank di daerah yang memanfaatkan mandegnya penyaluran dana desa untuk disimpan di bank, bahkan dengan sejumlah iming-iming hadiah. Ini tidak boleh," tegas Marwan.

Salah satu sanksi adalah pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK).  Dengan adanya sanksi tersebut, Marwan berharap tidak lagi ditemukan pemerintah kabupaten mengendapkan dana desa pada bank hanya karena iming-iming hadiah.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement