REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Terkait dengan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pendeta terhadap CV (15 tahun), Komisioner Bidang Advokasi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Rury Arief Rianto menjelaskan bahwa usai melahirkan seorang anak, CV dipaksa melayani pelaku lagi.
“Habis melahirkan, dia dibawa ke Surabaya, minta dilayanin lagi,” tutur Rury geram saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (19/9).
Rury menuturkan kronologi kejadian yang diceritakan korban CV kepada pihaknya. Korban CV disetubuhi dengan mengatasnamakan Tuhan berkali-kali hingga hamil pada umur 12 tahun.
Ketika tubuh CV semakin besar dengan usia kandungan sekitar 4 bulan, pendeta bernama Djoko Martanto (57 tahun) menyuruh korban untuk kabur ke Bukit Doa di Ungaran. Di sana, lanjut Rury, CV disuruh untuk berpuasa selama 3 hari 3 malam.
“Katanya si pendeta, kamu berdoa 3 hari 3 malam, janin itu akan pindah ke orang lain. Jalan lah dia ke sana sendirian,” imbuh Rury.
Setelah berada di Ungaran selama 3 hari, lanjut Rury, korban tidak dibolehkan lagi tinggal di Bukit Doa tersebut. Sehingga ia terpaksa harus mencari hotel murah untuk tempat tinggal. Biaya untuk makan dan tempat tinggal CV dapatkan dari kartu ATM yang diberikan oleh si pendeta cabul tersebut.
“Kondisi saat itu kan ketakutan. Pas ke Ungaran itu kan 4-5 bulan usia kandungannya. Nggak ada yang tahu. Nah itu kan emang luar biasa kekuatannya. Ya namanya orang kepepet kan, kekuatannya keluar semua kan keberaniannya. Dari sana sekitar 4-5 hari dia di hotel. Hotel-hotel murah yang per kamarnya Rp 150 ribu,” katanya.