Sabtu 19 Sep 2015 13:14 WIB

Ini Jawaban Keluarga Pendeta yang Dituduh Cabul

Rep: c37/ Red: Teguh Firmansyah
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum pendeta GPPS (Gereja Pantekosta Pusat Surabaya) di Bekasi tak ayal membuat keluarga pendeta itu juga merasa kecewa.

Jo (33 tahun), anak pertama dari pendeta Djoko Martanto (57 tahun) mengaku kecewa mengetahui ketika ayahnya diberitakan seperti itu. "Kita kecewa lah pas dengar yang seperti itu. Tapi ini kan opini dari korban, saya nggak mau menyalahkan. Intinya kami serahkan ke pihak kepolisian saja untuk membuktikan," tutur Jo saat ditemui di depan rumah pendeta tersebut di Jalan Ampera Kel Duren Jaya, Bekasi Timur, Sabtu (19/9).

Kendati merasa kecewa, Jo sekeluarga menyerahkan seluruhnya ke proses hukum yang berlaku. Apabila ayahnya memang terbukti bersalah, maka keluarganya akan menyerahkan sepenuhnya sesuai proses hukum yang berlaku. "Kita kedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah sebagai warga negara indonesia,"imbuhnya.

Jo mengungkapkan ayahnya saat ini sedang berada di Bukit Doa di Ungaran, dan kabarnya akan melakukan pelayanan ke Surabaya. Ia mengaku belum mendengar kabar lagi dari ayahnya sejak beberapa hari yang lalu.

"Saya belum pernah ketemu lagi atau ngomong sama bapak saya semenjak dengar berita seperti itu sekitar seminggu yang lalu," ungkapnya.

Meskipun ayahnya adalah seorang Pendeta, Jo mengaku bukan merupakan jemaat di GPPS tersebut. Sehingga ia sama sekali tidak tahu menahu mengenai korban bernama CV (15 tahun). Jo yang merupakan anak pertama dari dua bersaudara ini meminta semua tuduhan terhadap ayahnya dibuktikan.

Sebelumnya seorang remaja berusia 15 tahun, CV, mengaku dicabuli oleh oknum pendeta bernama Djoko Martanto (57 tahun) saat berusia 12 tahun hingga melahirkan. CV sempat disuruh kabur selama berbulan-bulan oleh Djoko ke Ungaran dan Malang untuk melahirkan. Kemudian setelah kembali pulang ke Bekasi, CV kembali dicabuli hingga usia 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement