Sabtu 19 Sep 2015 07:29 WIB

Polemik Kasus AS dan BW Semoga Cepat Selesai

Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kiri) bergandengan tangan dengan Ketua KPK non Aktif Abraham Samad (tengah) dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan ()kanan usai mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konsti
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kiri) bergandengan tangan dengan Ketua KPK non Aktif Abraham Samad (tengah) dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan ()kanan usai mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konsti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin menilai, pelimpahan berkas tahap kedua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) ke kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum.

“Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kasus AS dan BW sudah dinyatakan P21. Artinya pihak kejaksaan sudah mengamini proses tersebut dengan bukti-bukti yang dimiliki,” ujar Zakir saat dihubungi wartawan, Jumat (18/9).

Menurut Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) tersebut, setelah dilimpahkan ke kejaksaan sebaiknya AS dan BW tak harus sampai dipenjara. “Jika yang bersangkutan tak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan yang sama, saya kira tidak perlu ditahan,” lanjutnya.

Zakir menambahkan, penahanan itu hanya dilakukan terhadap orang yang tak kooperatif terhadap proses hukum. “Kalau sekelas AS dan BW tak akan seperti itu,” imbuhnya.

Dia berharap kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang cepat selesai, sehingga tak menimbulkan berbagai macam opini dan polemik. Anggapan yang muncul sejak kasus tersebut mencuat, lanjut Zakir, juga harus dibuktikan. Semisal adanya upaya kriminalisasi atau pelemahan terhadap KPK.

“Saya tak ingin berandai-andai atau curiga terhadap penegak hukum. Jadi biarkan proses hukum berjalan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement