Jumat 18 Sep 2015 23:12 WIB

Sopir Kopaja Maut Resmi Jadi Tersangka

Rep: c15/ Red: Hazliansyah
Budi (kiri), sopir Kopaja 612, diamankan pihak kepolisian karena menabrak pengendara Gojek hingga tewas di Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Foto: Republika/C15
Budi (kiri), sopir Kopaja 612, diamankan pihak kepolisian karena menabrak pengendara Gojek hingga tewas di Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sopir Kopaja 612 yang menabrak tiga kendaraan sekaligus, Rabu (16/9) hingga menyebabkan korban tewas terbukti melanggar aturan lalu lintas. Saat ini sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Doddy Ferdinan Sanjaya mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Budi Wahyono (26). Pertama, dari olah TKP yang dilakukan oleh kepolisian, Budi melaju kencang 70 kilometer perjam dalam ruas jalan yang padat.

Kedua, Budi melalui jalur transjakarta yang memang tidak diperuntukan untuk kendaraan lain selain Transjakarta. "Kecepatan 70 kilometer perjam, dan melalui jalur busway. Ini pelanggaran, akibat lalai karena tak bisa menghentikan kendaraan akhirnya menyebabkan korban tewas," tambah Doddy, Jumat (18/9).

Selain itu, Budi terbukti tak memiliki SIM B1 sebagai syarat izin mengemudi angkutan umum. Budi hanya mengantongi SIM A saat mengemudikan kopaja 612.

Dari hasil pengecekan mesin, Kopaja 612 memang merupakan bus lama yang onderdilnya juga sudah usang. Namun, kondisi rem dan kopling berfungsi dengan baik, sehingga kecelakaan Rabu kemarin murni karena human eror.

Kopaja 612, Rabu (16/9) siang tabrakan maut di Jalan Warung Buncit Raya. Dua buah mobil dan satu Motor Honda Beat ditabrak. Akibat peristiwa ini dua orang tewas dan seorang anak dalam kondisi kritis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement