REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah telah mengidentifikasi 286 perusahaan yang terindikasi menjadi pelaku pembakaran hutan di kawasan Sumatera dan Kalimantan. Nama-nama perusahaan masih dipublikasikan dengan inisial karena proses penyelidikan oleh satuan tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan bentukan pemerintah masih berproses.
"Penjatuhan hukuman adminiatratif perdana direncanakan empat hari dari sekarang serta target penindakan secara keseluruhan ditargetkan Desember 2015," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, Jumat (18/9).
Adapun luas indikasi areal kebakaran hingga 9 September 2015 di Kalimantan dan Sumatera yakni 190.993 hektare. Luasan tersebut terdiri dari 103.953 hektare di lahan pemanfaatan, 29.437 hektare di lahan perkebunan dari pelepasan dan 58.603 di lahan bidang tanah BPN.
Wilayah Kaimantan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Sementara untuk Sumatera, luasan tersebut meliputi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.
Adapun hot spot per 17 September 2015 yakni ada satu titik di Riau, 72 di Sumatera Selatan, 7 di Kalimantan Barat dan 58 di Kalimantan Tengah. Jumlah tersebut sama dengan 70 persen jumlah hot spot keseluruhan dibandingkan tahun lalu.