REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Taksi Uber masih menjadi bahan pembicaraan terkait transportasi. Hal tersebut membuat Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishub) DKI Jakarta harus menertibkan satu persatu armada kendaraan mereka.
"Dari awal saya sudah katakan untuk memberi keadilan kepada masyarakat yang lain," ujar Kadishub DKI, Andri Yansyah, Kamis (17/9).
Andri menerangkan kendati seperti itu, pihaknya akan turut membantu terkait administrasi. Sebelum aturan terpenuhi, sampai kapan pun Dishub akan menertibkan Taksi Uber.
Beberapa bulan ke belakang, memang Taksi Uber telah menjadi incaran Dishub DKI dan sejumlah instansi terkait. Pasalnya beberapa persyaratan belum terpenuhi.
Sebelumnya, perdebatan dimulai ketika Taksi Uber mengatakan bahwa usahanya bergerak dibidang pemasaran yang menggunakan teknologi. Namun Andri menjawab koneksi usahanya masih berkaitan dengan armada kendaraan.
Dia menjelaskan kendaraan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan. Sebab rental atau pemilik kendaraan yang bergabung dengan Uber Apps (Aplikasi Taksi Uber) harus terdaftar dan dikir.
Untuk mobil yang ditahan akan dikembalikan segera, setelah mereka membuat surat pernyataan agar esok tidak diulangi kembali. Sementara perizinan belum beres, Taksi Uber tak boleh beroperasi.