REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Surat Keputusan (SK) tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak membutuhkan legalisasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Keputusan Presiden (Keppres). Pengesahan keputusan itu merupakan kewenangan menteri keuangan.
"Tunjangan DPR kewenangan menteri keuangan, surat keputusannya pun tidak ada hubungannya sampai ke Perpres atau Keppres," kata Pratikno di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut dia, kenaikan tunjangan DPR masuk ke dalam rumusan satuan belanja seperti yang biasa terjadi di lembaga serta kementerian lain yang nantinya akan diproses kembali.
"Intinya itu adalah rumusan satuan belanja seperti biasa yang terjadi juga di tempat-tempat lain," ujar Pratikno.
Pratikno pun mengakui belum mengetahui perkembangan terakhir dari kenaikan tunjangan DPR. Menurut dia, yang lebih mengetahui spesifiknya adalah Kementerian Keuangan.
"Jadi ada usulan bukan DPR saja seperti itu. Detailnya silakan konfirmasi ke Kemenkeu," katanya.