Kamis 17 Sep 2015 15:53 WIB

Kabareskrim Diminta Evaluasi Kasus BW

Bambang Widjojanto
Foto: antara
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto menyarankan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol Anang Iskandar mengevaluasi kembali kasus BW, sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

"Kami berharap Kabareskrim melakukan audit terhadap semua kasus kriminalisasi, bagaimanapun Kabareskrim harus mengetahui asal-muasal dan konteks politik dalam kasus ini," kata Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, Kamis (17/9).

Menurut dia, Anang sebagai Kabareskrim yang baru menjabat tidak serta merta meneruskan kasus yang ditangani Kabareskrim sebelumnya Komjen Budi Waswso, karena dia belum tentu mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Anggota Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Ichsan Ziekru mengatakan Kabareskrim Anang kurang cermat dalam menyerahkan perkara Bambang ke Kejaksaan Agung pada Jumat (18/9).

"Dalam tempo dua minggu menjadi Kabareskrim sudah melakukan tahap dua kasus ini, apakah sudah ada evaluasi?" kata dia, mempertanyakan.

Dia juga berharap Jaksa Agung tidak gegabah dan berani mengambil sikap dalam menangani kasus tersebut.

"Setelah dilimpahkan, kasus ini akan menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung, disitu akan dilihat apakah Jaksa mengambil sikap untuk memotong rantai kriminalisasi ini atau tidak," tutur dia.

Pihaknya mengatakan Bareskrim tidak pernah mau membuka forum gelar pekara khusus, walaupun mereka telah meminta secara resmi seperti yang diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2012.

Sebelumnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement