Kamis 17 Sep 2015 15:41 WIB

Polda Riau Tetapkan 46 Tersangka Pembakar Hutan

Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menetapkan 46 tersangka pelaku pembakaran lahan termasuk seorang pejabat korporasi yang bergerak di bidang perkebunan.

"Dua hari terakhir ada penambahan lima tersangka baru termasuk seorang pejabat PT Langgam Inti Hibrindo Pelalawan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (17/9).

Ia menjelaskan sebanyak 46 tersangka tersebut mayoritas merupakan hasil operasi patroli dan tangkap tangan oleh jajaran Polda Riau sejak Januari hingga September 2015 dengan 41 Laporan Polisi (LP).

Ia merincikan, dari 46 tersangka tersebut, 17 perkara dalam proses penyelidikan, 21 perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) dan dua perkara sudah masuk dalam Tahap I.

Lebih lanjut ia menjelaskan seluruh tersangka tersebut masing-masing diungkap oleh Polres Bengkalis dengan lima tersangka, Polres Siak (4), Polres Indragiri Hulu (8), Indragiri Hilir (6), Pelalawan (7), Rokan Hilir (5), Meranti (1), Dumai (2), Kampar (2), Rokan Hulu (5).

Selanjutnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Manager Operasional PT Langgam Inti Hibrindo Frans Katihokang sebagai tersangka atas dugaan pembakaran 533 hektar lahan perusahaan perkebunan yang berada di Pelalawan pada Rabu malam (16/9).

Dari seluruh jajaran Polda Riau hanya Polresta Pekanbaru dan Polres Kuantan Singingi yang belum memberikan laporan terkait pelaku pembakaran lahan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement