Kamis 17 Sep 2015 00:34 WIB
Miras Dipermudah

Soal Miras, Perdagangan tak Boleh Langgar Etika

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
Miras (Ilustrasi)
Foto: News
Miras (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Menteri Perdagangan saat ini harus memahami bahwa perdagangan tak boleh melanggar etika yang ada di masyarakat, termasuk ajaran agama Islam.

"Aturan Mendag sebelumnya Rahmat Gobel yang melarang minimarket menjual miras, sesungguhnya bukan pelarangan peredaran miras. Di tempat tertentu, hotel berbintang miras tetap dijual," katanya, Rabu, (16/9).

Pembatasan penjualan miras, terang Dahnil, dilakukan agar orang-orang yang tak seharusnya mengonsumsi miras tak mudah mendapatkan miras. Sebab para pedagang di Indonesia etikanya rendah.

"Mereka tak peduli jual miras di mana saja yang penting laku. Makanya pelonggaran aturan pengendalian miras jangan dilakukan," ujar Dahnil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement