Rabu 16 Sep 2015 21:21 WIB

Panja Beberkan

Rep: C14/ Red: Angga Indrawan
 Dirut PT Pelindo II, RJ Lino (tengah) beraudiensi saat hadir dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (16/9).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Dirut PT Pelindo II, RJ Lino (tengah) beraudiensi saat hadir dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (16/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirut PT Pelindo II RJ Lino menjalani sidang dengan Panitia Kerja (Panja) Pelindo II di Komisi VI DPR RI, Rabu (19/6).

Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono menilai, perpanjangan konsensi antara PT JICT dan PT Pelindo II sarat dugaan pelanggaran. Khususnya, terkait pemenuhan aturan soal hierarki tanggung jawab.

Bambang menilai, RJ Lino telah mengabaikan peringatan dari tiga menteri perhubungan (menhub) berturut-turut sejak era Freddy Numberi.

Dia menuturkan, tiga menhub sudah memperingatkan RJ Lino terkait UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.

"Tapi saya enggak ngerti motif Lino untuk mempercepat perjanjian kontrak dengan membuat suatu konsensi pada JICT, yang akhirnya melanggar UU Pelayaran, yang berlaku tiga tahun setelah 2008," papar Bambang Haryo kepada wartawan, Rabu (16/9).

Panja Pelindo II, lanjut Bambang, hingga kini belum sampai pada soal nilai kontrak. Bambang mempertanyakan mengapa kontrak JICT-PT Pelindo II diperbarui sebelum berakhir masa berlakunya. "Ini yang membuat Komisi VI ingin tahu," jelas dia.

Bambang lantas memerinci dugaan kesalahan Lino. Yakni, perjanjian kontrak baru otomatis JICT harus dari Kemenhub. Jadi, PT Pelindo II tak berhak memberi izin perpanjangan kontrak, sekalipun bersandar pada PP Nomor 61/2009.

"Di dalam UU tersebut, Pelindo II tidak boleh memberikan konsensi pada JICT. Ini sudah jelas setelah tiga tahun UU itu diberlakukan, Pelindo II harus mengikuti ketentuan," jelas Bambang.

"Pelindo hanya sebagai operator, tidak boleh beri konsensi kepada perusahaan tanpa seizin Kemenhub, di mana itu (perizinan dari Kemenhub) dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan," lanjut dia.

Bambang mengungkapkan, nantinya RJ Lino akan dikonfrontasi dengan Menhub di rapat Panja. Perilaku RJ Lino sejauh ini, menurut dia, kerap berpotensi membuat kegaduhan dan mengganggu konsentrasi pemerintah dalam mengatasi pelambatan ekonomi.

"Kita harapkan ada perubahan kontrak. Yang ada (agar) dibatalkan karena langgar UU. Jadi batal demi hukum. Toh malah berlangsung sampai 2019," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement