REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan 8.000 butir pil ekstasi senilai Rp 2,8 miliar dari rumah BS, seorang oknum polisi berpangkat brigadir. Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga bahwa di salah satu rumah Syarkawi (43 tahun) sering ada transaksi narkoba.
Pada Selasa (15/9), anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mendatangi rumah Syarkawi alias Gau di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Sekitar pukul 16.10 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah Syarkawi dan menangkap Heriyanto alias Anto (33) serta mengamankan alat hisap sabu dan plastik bekas pembungkus sabu.
Dari keterangan Syarkawi dan Heriyanto, tim narkoba Polda Jambi menangkap seorang wanita bernama Afrita alias Ita (40). Di rumah Ita ditemukan satu bungkus plastik berisikan 23 butir pil ekstasi dan satu paket sabu. Dari keterangan Ita, tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku menyimpan pil ekstasi di rumah BS yang sedang berdinas ke luar kota. Di rumah BS yang kosong, ditemukan 8.006 butir pil ekstasi dalam tas ukuran besar.
Menurut keterangan pelaku, barang haram itu milik mantan anggota polisi berinisial ED yang dipecat tahun 2014 dan kini sedang diburu. Barang haram tersebut masuk dari Batam dan telah dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, namun kembali lagi ke Jambi.
Heriyanto mengaku bersama ED berbisnis ekstasi dari Batam dan akan dijual ke Palembang dan Jambi. Barang haram itu masuk ke Jambi dalam jumlah 10 ribu butir dan sudah terjual dua ribu butirnya. "Sisa pil ekstasi itu sudah sempat saya kirim ke Palembang namun karena ketidakcocokan harga maka barang kembali lagi ke Jambi dan ditangkap polisi," kata Heriyanto.