REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan relaksasi mengenai aturan peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol), yang mana aturannya akan diserahkan ke masing-masing Pemerintahan Daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan itu akan diturunkan ke Pemerintah Daerah. Namun bagaimana Pemda menyikapinya, itu semua tergantung kebijakan dari masing-masing daerah untuk mengikuti atau tidak.
"Saya kira daerah mempunyai kewenangan. Bagaimana situasi daerahnya dan kondisinya (untuk mengikuti)," ujar Tjahjo usai menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/9).
Menurutnya, kewenangan daerah untuk mengatur dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah atau Perda, termasuk aturan minol tersebut.
"Sebenarnya, itu bagian dari Kementerian Perdagangan. Tapi ukuran miras itu harus jelas. Kalau itu menjual di hotel berbintang lima, saya kira itu sah. Kalau menjual miras di tempat-tempat umum, kan juga tidak boleh. Bagaimana kios-kios yang menjual. Itu kan tidak boleh disembarang tempat. Intinya tinggal lewat Perda saja," katanya.
Karena menurutnya, ada beberapa daerah, yang memang aturan penjual miras tertentu tak bisa dibatasi, mengingat daerah kearifan lokal maupun daerah wisata. "Daerah kayak Bali juga sulit. Daerah Bali itu kan daerah turis. Sama saja seperti orang merokok, kita aja sulit. Membeli rokok bisa, merokoknya enggak bisa," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.