REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga memvonis empat bulan penjara pada Chintia Putri Wulandari, warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Gadis 19 tahun itu terbuktiterlibat kasus pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di persidangan, terdakwa terbukti ikut menggelapkan sepeda motor milik temannya, Adinda Faudillah Al Khumairo," kata hakim ketua Ivonne Tiurma Rismauli, dalam persidangan di PN Purbalingga, Selasa (15/9). Dalam perkara tersebut, Hakin Ivonne didampingi Arief Yudiarto dan Bagus Trenggono sebagai hakim anggota.
Berdasarkan putusan tersebut, maka vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Chintia Putri Wulandari, lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (KPU) Atika Wibisono. Sebelumnya, jaksa Atika dari Kejari Purbalingga menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Sebagaimana dijelaskan majelis hakim dalam putusannya, kasus yang masuk kategori pasal 372 KUHP tentang penggelapan tersebut, berawal saat terdakwa bersama temannya, Reza Febriyanti (DPO) warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas dan korban Adinda, bertemu bersama di halaman Stadion Goentoer Darjono, Purbalingga, pada 5 April 2015 silam.
Saat itu, Reza dan terdakwa meminjam motor Honda Beat milik korban dengan alasan untuk mengambil baju di rumah seorang temannya. Namun setelah meminjam kendaraan tersebut, sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan.
"Karena itu, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Purbalingga," kata Humas PN Purbalingga, Arief Yudiarto.
Belakangan, sepeda motor tersebut ditemukan ibu korban di Pasar Hewan Purbalingga. Saat itu juga, ibu korban meminta kembali sepeda motormnya, dan membawa Cintia ke kantor Polres Purbalingga. Sedangkan tersangka Reza, saat itu berhasil melarikan diri.