REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan guru di DKI Jakarta layak mendapatkan gaji sesuai upah minimum pekerjaan (UMP). Menurutnya, Jakarta saja sudah menggaji tukang sapu sebagai pekerja harian lepas dengan upah sesuai UMP.
"Kan kita sudah buktikan tukang sapu saja UMP kok masa guru enggak," kata Basuki usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Menurutnya, guru juga harus mendapatkan gaji yang layak. Kendati demikian, ditambahkan Basuki, mereka tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Misalnya, jika tidak lolos tes masuk PNS, mereka bisa dipindahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini sudah ditetapkan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pria yang akrab disapa Ahok ini menyebutkan meski berbeda golongan dengan PNS, PPPK tetap mendapatkan hal yang sama. Misalnya jaminan asuransi, jaminan hari tua dan pensiun,
"Jadi gak ada perbedaan gitu loh. Hanya dia memang nggak bisa pegang keuangan apa segala macam," jelasnya.
DKI akan memberlakukan gaji sesuai UMP untuk para pekerja yang bukan PNS. Misalnya untuk saat ini, gaji pekerja harian lepas di kantor-kantor pemkot atau PPSU sudah sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak dan UMP.
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2, Persatuan Guru Republik Indonesia dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggelar aksi demo di depan gedung DPR di Semanggi, Jakarta Pusat, Selasa (15/9). Dalam aksinya mereka menyampaikan 10 tuntutan keinginan terkait status mereka sebagai tenaga pengajar honorer.