REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, sampai saat ini terdapat 126 tersangka perorangan dengan melibatkan 24 koorporasi dalam kasus kebakaran lahan dan hutan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya yang hanya 107 tersangka.
"Itu dari 131 kasus, yaitu ada 28 masih penyelidikan, 79 penyidikan, yang p21 24 orang," ujar Agus, di Bareskrim Polri, Selasa (15/9).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani menjelaskan, terkait kebakaran lahan dan hutan tahun 2015 polisi telah melakukan berbagai langkah penanggulangan dan penegakan hukum. Saat ini, polisi telah menangani 131 kasus kebakaran hutan dan lahan di seluruh daerah.
Dari kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan satu perusahaan asal Sumetara Selatan (Sumsel) sebagai tersangka, yakni BMH. Sementara dua perusahaan lainnya saat ini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. "Dua perusahaan itu adalah PT TPR dan WAI dari Sumsel," kata Yazid.
Yazid menuturkan, untuk tersangka dapat diancam dengan pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seperti diketahui, pemerintah tengah mengerahkan kekuatan TNI-Polri guna mengatasi kebakaran lahan.
Pasalnya, akibat kebakaran tersebut, kabut asap mengganggu aktifitas masyarakat dan sejumlah penerbangan. Rahmat Fajar