Selasa 15 Sep 2015 14:35 WIB

Mensesneg: Kabut Asap Belum akan Jadi Bencana Nasional

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Kabut Asap/ilustrasi
Foto: antara
Kabut Asap/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan ini masuk dalam kategori darurat.  Meski begitu, pemerintah belum akan menetapkan hal tersebut menjadi bencana nasional.

"Tidak, tidak ada. Sampai sekarang ini isunya adalah bagaimana melakukan penanganan secara tepat," kata Pratikno.

Menurut dia, pemerintah telah mengerahkan seluruh lembaga untuk mengatasi asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Upaya pemadaman ini, sambung Praktino, akan terus dikawal. Tak hanya itu, ia mengatakan pemerintah juga fokus menangani masalah kesehatan serta penegakan hukum.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengirim 2.909 personel TNI atau Polri dalam operasi darurat asap.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala BNPB, Willem Rampangilei agar segera mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang meluas di Sumatera dan Kalimantan.

"2.909 personil TNI/Polri tersebut diperbantukan dalam Satgasops BNPB untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah Singapura juga telah menawarkan bantuan kepada Indonesia. Sebab, asap akibat kebakaran juga mencapai wilayah Singapura dan Malaysia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Singapura menawarkan pesawat untuk memadamkan asap di Indonesia.

"Memang mereka dari kemarin minta untuk bisa mengirim pesawat," kata dia. Rencananya, negeri Singa itu akan mengirimkan tiga pesawat ke Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement