Selasa 15 Sep 2015 11:56 WIB
Miras Dipermudah

Longgarkan Peredaran Alkohol, Peraturan Dirjen Harus Ditolak

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).  (Republika/Yasin Habibi)
Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Okky Asokawati menegaskan perubahan peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri harus ditolak karena melonggarkan peredaran alkohol. Dirjen menyerahkan kewenangan peredaran alkohol golongan A pada pemerintah daerah (Pemda) sehingga berpotensi melanggar aturan dasar yang mengetatkan minuman keras.

“Rencana perubahan peraturan Dirjen itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A,” kata Okky dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/9).

Menurutnya, penyerahan kewenangan ke Pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 6 tahun 2015. Sebab, dalam prakteknya, banyak Perda yang justru bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Dia meminta dipastikan dulu apakah perubahan peraturan ini tidak akan bertentangan dengan Permendag, baik secara normatif, maupun secara semangat yang terkandung di dalam Permendag tersebut. Harus diketahui, Permendag melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR menambahkan, rencana realisasi peraturan Dirjen tidak tepat jika dimasukkan dalam Daftar Kebijakan Deregulasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah 9 September lalu. Semangat pemulihan ekonomi di Indonesia seharusnya tidak dengan membuka potensi negatif terhadap masyarakat.

“Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi Persirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol,” tegas Okky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement